Jumat, 02 Maret 2012

Sadis, Pembantaian Orangutan Diabadikan via Kamera Handphone


Sadis, Pembantaian Orangutan Diabadikan via Kamera Handphone
Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Seorang warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengaku menyimpan video kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) di kawasan perusahaan Khaleda Agroprima Malindo.
Warga berinisila Ys itu di Samarinda, Senin (20/2), mengaku video pembantaian diabadikan melalui kamera telepon genggam dan terlihat satwa yang tengah sekarat itu dikelilingi karyawan, termasuk senior estate manajer PT KAM berinisil PCH yang saat ini telah dijadikan terdakwa.
"Pemberitaan terkait pembantaian orangutan yang selama ini terungkap hanya berlangsung pada 2008 hingga 2010 tidak benar sebab rekaman tentang pembantaian orangutan ini diambil sekitar April 2011," ungkap Ys.
Video berdurasi delapan menit itu kata Ys memperlihatkan orangutan yang terluka parah ditonton hingga mati kemudian dikuburkan dengan menggunakan eksavator milik perusahaan.
"Dalam video ini terlihat, orangutan yang sekarat dibawa oleh seorang karyawan dari sebuah kebun ke depan mes karyawan. Saat dibawa, kondisi orangutan masih hidup dengan kepala hancur dan gigi rontok kemudian saat mati dikuburkan menggunakan eksavator," kata Ys.
Video pembantaian orangutan yang dapat menjadi bukti terjadinya perburuan mamalia yang nyaris punah itu lanjut Ys diperoleh dari rekannya. "Rekaman pembantaian orangutan ini saya peroleh dari teman," ungkap Ys.
Kasus pembantaian orangutan di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara itu terungkap pada November 2011.
Polisi yang awalnya mengalami kesulitan mengungkap pembantaian orangutan tersebut akibat minimnya bukti akhirnya menetapkan lima tersangka setelah ditemukan foto dan kerangka orangutan yang diduga hasil pembantaian.
Kasus pembantaian orangutan tersebut saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggaorng, Kutai Kartanegara dengan mendudukkan empat terdakwa.