Sabtu, 25 Agustus 2012

50 Restoran di Indonesia Suguhkan Menu Satwa Liar



50 Restoran di Indonesia Suguhkan Menu Satwa Liar

 

TEMPO.CO – Rab, 8 Agu 2012

 

TEMPO.CO, Malang - Lembaga pemerhati satwa, ProFauna Indonesia, memaparkan bahwa setidaknya 50 restoran di Indonesia menyuguhkan aneka menu daging satwa liar. Hal itu diketahui berdasarkan survei yang dilakukan di sejumlah daerah, seperti Surabaya, Jakarta, Denpasar, Malang, Palembang, Yogyakarta, Medan, dan Lampung.
"Satwa ditangkap dan dibunuh secara keji," kata juru kampanye ProFauna, Radius Nursidi, saat berkampanye di depan sebuah pusat perbelajaan di Jalan Veteran, Kota Malang, Rabu, 8 Agustus 2012.
Karena itu, ProFauna mengajak seluruh warga, termasuk di Malang, agar menolak mengkonsumsi daging satwa liar.
Radius mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran ProFauna di Lampung pada2002, monyet dibakar hidup-hidup kemudian diolah sesuai dengan pesanan konsumen. Aneka olahan sup, sate, dan krengsengan berbahan daging lutung, penyu, trenggiling, ular, dan biawak disajikan di sebuah restoran.
Seluruh restoran yang menyajikan aneka menu daging satwa liar, menurut Radius, rata-rata menjualnya dengan harga Rp 35 ribu setiap porsi. Dan kenyataannya, tingkat konsumsi daging satwa liar tergolong tinggi. Apalagi, berkembang mitos makanan berbahan daging penyu, ular, dan trenggiling mampu meningkatkan stamina. "Padahal, tidak ada bukti ilmiah bahwa daging satwa berkhasiat," ujarnya.
Radius menjelaskan, daging yang mengandung bisa, seperti daging ular, justru berbahaya bagi kesehatan karena mengandung penyakit yang bisa menular ke manusia. Mengkonsumsi daging satwa liar secara berkebihan juga mengancam kelestarian satwa liar di alam. Penangkapan besar-besaran satwa di alam bakal memicu kepunahan lokal Apalagi tidak ada data yang valid tentang jumlah populasi satwa liar. "Mari nikmati makanan yang sehat, lezat, dan pro-konservasi," ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku perdagangan daging satwa yang dilindungi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Dalam aksi kampanye tersebut digelar aksi makan daging satwa liar buatan. Empat pemuda asik melahap daging satwa liar yang disuguhkan di atas meja. Tampak pula tiga kepala lutung Jawa dan dua ekor ular.
EKO WIDIANTO