Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tak menampik jika terdakwa kasus dugaan suap dan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji bakal lepas demi hukum. Rencananya, terhitung pukul 24.00 WIB nanti, Susno akan keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob), Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Artinya sudah tidak ada penahanan lagi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri tersebut. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Nur Rochmad di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/2).
Hanya saja, Kejagung menolak jaksa penuntut disalahkan terkait ketidakhadiran saksi sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim. Dengan demikian, sang peniup peluit kasus mafia hukum itu lepas demi hukum lantaran masa penahanan selama 160 hari telah berakhir pada 17 Februari 2011 [baca: Pengadilan Pastikan Susno Bebas].
"Karena pemeriksaan Susno saksinya banyak. Kan ada dua kasus, PT SAL (PT Salma Arowana Lestari) ada 60 saksi. Kasus Pilkada Jabar ada 90 saksi. Untuk pilkada sendiri sebagian besar polisi yang sudah dimutasi," ungkap Nur.
Nur mengatakan pula, saksi harus dipanggil berkali-kali untuk hadir di persidangan. Bahkan, ada satu saksi yang jadi kapolres (kepala kepolisian resor) di Papua. "Dipanggil sampai enam kali tidak hadir," katanya.
Namun, Kejagung menuding terdakwa Susno sendiri telah lima kali mangkir dari persidangan sampai jadwal penahanan berakhir. "Susno sendiri, mangkir dari persidangan sampai lima kali. Jadi masa penahanan habis," tegasnya.
Walaupun Susno dikeluarkan demi hukum dari tahanan, Nur Rochmad menyatakan, tak terdapat upaya penahanan terhadap pria yang telah ditahan terhitung sembilan bulan dari 11 Mei 2010 hingga hari ini. "Tidak ada. Kalau sidang berangkat dari rumah. Tidak dari rutan," pungkasnya.(ANS)
Liputan 6 - Jumat, 18 Februari