Minggu, 20 Februari 2011

Polri: Ruang Kerja Susno Masih Ada di Mabes


VIVAnews - Pada Jumat dini hari, 18 Februari 2011, Komisaris Jenderal Susno Duadji dibebaskan dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Senin besok, Susno berniat kembali 'ngantor' di Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Boy Rafli Amar tidak mempermasalahkan rencana terdakwa kasus gratifikasi PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat 2008 itu untuk masuk kerja di institusi kepolisian.

"Kalau mau hadir tidak ada yang halangi. Itu hak Pak Susno apakah mau datang atau tidak," kata Boy di Banda Aceh, Minggu, 20 Februari 2011. "Kalau mau hadir dipersilakan. Mungkin mau silaturahmi, bertemu rekan-rekan beliau di Bareskrim."

Menurut Boy, Mabes Polri tetap menyediakan ruang kerja bagi Susno. Dia mengatakan, ruang kerja Susno tetap di Gedung Binkum Mabes Polri, ruangan sebelum dia ditahan. "Posisi beliau Perwira Tinggi pada staf ahli," ujar dia.

Sebelumnya, sesaat setelah dibebaskan, Susno mengaku akan berkantor lagi di Mabes Polri. Ia juga akan menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. "Mabes itu kantor saya. Saya masih ngantor di sana," kata dia, Jumat dini hari, 18 Februari 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno yang ditahan terkait kasus gratifikasi PT SAL dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jabar 2008 bebas demi hukum sebelum pembacaan vonis pengadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, Susno diminta tetap mengikuti persidangan kasusnya hingga vonis hakim dibacakan.

Proses pengadilan Susno masih sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, Susno dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Susno terbukti korupsi terkait perkara di PT SAL dan pemotongan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat pada 2008.

Sidang berikutnya pada Kamis 24 Februari 2011, Susno dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi. (art)
• VIVAnews 


Minggu, 20 Februari 2011, 09:59 WIB
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S