Kamis, 20 Januari 2011

Golkar Pertimbangkan Tuntut Indrayana


JAKARTA
Partai Golongan Karya akan mendalami pengakuan Gayus Halomoan Tambunan dan mempertimbangkan menuntut Denny Indrayana atas upaya pencemaran nama baik ketua umum partai berlambang pohon beringin, Aburizal Bakrie.
"Kami akan dalami untuk melakukan penuntutan pada Denny (Indrayana) terhadap upaya pencemaran nama baik, jika memang pernyataan Gayus soal pengarahan ke nama Bakrie benar," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo seusai mengikuti rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan perwakilan pemerintah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Soal pernyataan Gayus lainnya yang menyebutkan bahwa Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menjanjikan keamanan dan kenyamanan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu jika membantu mengungkap mafia pajak, menurut dia, juga perlu dicari kebenarannya.
"Kenapa bisa kasih janji-janji. Coba dilihat lagilah, jangan-jangan itu bisa masuk gratifikasi," katanya. Ditanya soal pengakuan Gayus tentang John Jerome Grice sebagai seorang agen rahasia Amerika Serikat (CIA) yang diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia hanya berkomentar, hal tersebut mungkin saja terjadi.
Alasannya, beberapa wajib pajak yang ditangani Gayus adalah perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Chevron. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membantah telah merekayasa kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Tapi pada dasarnya kami punya informasi, punya data pembicaraan dengan Gayus yang akan menunjukkan bahwa tidak ada sebagaimana disampaikan," kata Denny.
Gayus Halomoan Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho itu lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebesar 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber :
KOMPAS.com
Kompas - Kamis, 20 Januari 2011
--------------
KEN RESIK CLEANING SERVICE
Jasa outsourcing Cleaning Service di kota Semarang  khususnya dan Jawa Tengah umumnya, seperti :
- GENERAL CLEANING, pembersihan menyeluruh atau per bagian dari bangunan anda sesuai kebutuhan
- ROUTINE CLEANING, penempatan tenaga kami yg telah berpengalaman untuk membersihkan dan merawat bangunan anda setiap hari nya
- WASHING, melakukan pencucian terutama di elemen ruangan seperti : sofa, kursi makan, spring bed, karpet lembaran, permadani, bantal, guling, dan lainnya
- LANDSCAPE & GARDENING, membuat, merenovasi, merawat taman serta elemen penunjangnya seperti artificial rock / stone, air mancur, patung taman, dan lainnya
Hubungi kami di : 024-70021843, detail lebih lanjut di http://www.kenresik.blogspot.com