– Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo menyatakan bersyukur telah keluar dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat DIY, partai yang sebelumnya dia pimpin.
"Saya bersyukur telah keluar dari partai itu,” kata adik Sultan Hamengku Buwono X ini, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu, 12 Desember 2010.
Seperti diketahui Prabukusumo mundur karena kecewa terhadap Partai Demokrat terkait proses penyusunan RUU Keistimewaan Yogyakarta.
"Waktu kampanye SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) mengatakan Yogyakarta istimewa,” katanya. “Saya tidak mau jadi durhaka, kalau ada yang menginjak-injak sejarah, harus saya perjuangkan.”
Prabukusumo menambahkan dalam pengunduran ini, dia tidak mendapat tekanan dari pihak Keraton Yogyakarta. Sebaliknya, lanjut Prabukusumo, mundur karena dorongan keluarga.
"Ngarso dalam tidak mempengaruhi saya, yang mendukung saya keluar dari partai adalah anak-anak dan istri saya. Karena anak saya kuliah jadi susah, ditanya teman dan dosennya.”
Mengenai sejumlah respon bernada miring yang ditujukan terhadap keputusan pengunduran dari DPD Partai Demokrat DIY, Prabukusumo menyatakan tidak keberatan dengan semua itu.
"Silahkan, saya mau dikatakan apapun, saya siap menerima. Tapi ingat, mulutmu harimaumu. Artinya apa yang keluar dari mulutmu itu akan didengar rakyat.”
Lebih lanjut, Prabukusumo mengakui setelah mundur dari Partai Demokrat, dirinya didekati oleh partai lain untuk diajak bergabung. Tapi, dia tidak mau menyebut nama partai itu.
"Sekarang saya sudah ditawar-tawar, tapi saya tidak mau dulu karena tidak etis dalam waktu dekat-dekat ini."
Setelah Prabukusumo mundur dari kepengurusan partai, DPP Partai Demokrat kini menetapkan Angelina Sondakh sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua DPD Partai Demokrat DIY.
Seperti diketahui, RUU Keistimewaan Yogyakarta merupakan salah satu RUU prioritas yang disiapkan pemerintah tahun ini.
Baru-baru ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. "Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dengan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta atau tentang pemda DIY," katanya.
"Pertama pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-undang Dasar telah diatur dengan gamblang."
Kedua, kata SBY, harus dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negera hukum dan negara demokrasi.
"Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata Kepala Negara.
Presiden yakin RUU Keistimewaan Yogyakarta nanti bisa mencari rumusan yang bisa mempertemukan ketiga aspek itu. Presiden juga berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR, Pemerintah (Pusat) dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pemikiran-pemikiran baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Laporan : Erick Tanjung | Yogyakarta
sumber :
VIVAnews
By Siswanto - Senin, 13 Desember 2010