INILAH.COM, Surabaya - Kenaikan pajak bervariasi akan diterapkan di berbagai tempat hiburan di Kota Surabaya. Tempat-tempat yang mengalami kenaikan pajak diantaranya adalah, karaoke keluarga pajak hiburan sebesar 35%.
Selain itu tempat hiburan lain yang akan mengalami kenaikan pajak adalah sirkus dan sulap sebesar 10%, biliar 25 %, golf 35 %, futsal dan kolam renang 10 %, permainan ketangkasan 20%, fitnes centre 10%, pertandingan olahraga 15 %, bioskop 10 % dan Kebun binatang sebesar 10 %.
Tidak seperti pada pajak hiburan dewasa, pengajuan draf pajak hiburan umum ini mendapat penolakkan dari DPRD. Pasalnya anggota dewan menilai bahwa tempat hiburan umum ini memang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Edy Rusianto mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak merevisi pajak hiburan umum, pasalnya tempat hiburan umum tersebut dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat.
"Kalau hiburan umum ini kan mewakili semua segment masyarakat, jadi pertimbangan kita sudah benar untuk tidak merevisi kenaikan pajaknya," ujar Edy, Selasa (08/03/2011).
Meski demikian, untuk menghindari gejolak dari para pengusaha tempat hiburan, Komisi B DPRD Surabaya berencana melakukan studi banding, guna menetapkan aturan kenaikan pajak tersebut.
Komisi B memilih kota Jakarta sebagai tempat studi banding, pasalnya di Jakarta telah tersebar ratusan, bahkan ribuan tempat hiburan.
"Kita akan melakukan studi banding ke Jakarta dulu, ini untuk menggali informasi keputusan yang paling tepat untuk menaikkan pajak hiburan," pungkas Edy. [beritajatim/mah]
Selain itu tempat hiburan lain yang akan mengalami kenaikan pajak adalah sirkus dan sulap sebesar 10%, biliar 25 %, golf 35 %, futsal dan kolam renang 10 %, permainan ketangkasan 20%, fitnes centre 10%, pertandingan olahraga 15 %, bioskop 10 % dan Kebun binatang sebesar 10 %.
Tidak seperti pada pajak hiburan dewasa, pengajuan draf pajak hiburan umum ini mendapat penolakkan dari DPRD. Pasalnya anggota dewan menilai bahwa tempat hiburan umum ini memang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Surabaya.
Edy Rusianto mengatakan bahwa pihaknya mengaku tidak merevisi pajak hiburan umum, pasalnya tempat hiburan umum tersebut dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat.
"Kalau hiburan umum ini kan mewakili semua segment masyarakat, jadi pertimbangan kita sudah benar untuk tidak merevisi kenaikan pajaknya," ujar Edy, Selasa (08/03/2011).
Meski demikian, untuk menghindari gejolak dari para pengusaha tempat hiburan, Komisi B DPRD Surabaya berencana melakukan studi banding, guna menetapkan aturan kenaikan pajak tersebut.
Komisi B memilih kota Jakarta sebagai tempat studi banding, pasalnya di Jakarta telah tersebar ratusan, bahkan ribuan tempat hiburan.
"Kita akan melakukan studi banding ke Jakarta dulu, ini untuk menggali informasi keputusan yang paling tepat untuk menaikkan pajak hiburan," pungkas Edy. [beritajatim/mah]
Oleh | Inilah – Sel, 8 Mar 2011