Minggu, 05 Desember 2010

PP 7/1999, PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keaneka-ragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
*27019 8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4. Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6. Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7. Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
*27020 8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b. menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
BAB II UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.
BAB III PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan : a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi; b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2) Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 5
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria : a. mempunyai populasi yang kecil; b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c. daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
(2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
*27021 Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB IV PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA Bagian Pertama Umum
Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Pasal 8
(1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).
(2) Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(3) Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan : a. Identifikasi: b. Inventarisasi; c. Pemantauan; d. Pembinaan habitat dan populasinya; e. Penyelamatan jenis; f. Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
(4) Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan : a. Pemeliharaan; b. Pengembangbiakan; c. Pengkajian, penelitian dan pengembangan; d. Rehabilitasi satwa; e. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Bagian Kedua Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)
Pasal 9
(1) Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
*27022 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap pontensi jenis tumbuhan dan satwa.
(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
(3) Pemerintah dapat bekerjsama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2) Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan : a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa; b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa pohon sumber makan satwa; c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa; d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa; e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli; f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa *27023 pengganggu.
(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
(2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.
(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa .sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga Pengelolaan di luar Habitat (Ex Situ)
Pasal 15
*27024 (1) Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
(3) Pemeliharaan jenis diluar habitat wajib memenuhi syarat : a. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa; b. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman; c. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
(2) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
(3) Pengembangbiakan jenis diluar habitatnya wajib memenuhi syarat: a. menjaga kemurnian jenis; b. menjaga keanekaragaman genetik; c. melakukan penandaan dan sertifikasi; d. membuat buku daftar silsilah (Studbook).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2) Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian *27025 dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Rehabilitasi satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa diluar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
(2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan :
a. memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik; b. mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.
Pasal 20
(1) Pengelolaan di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 21
(1) Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat : a. habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan; b. tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang *27026 tinggi; c. memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 22
(1) Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2) Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Dalam rangka menjalankan fungsinya, Lembaga Konservasi dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui: a. pengambilan atau penangkapan dari alam; b. hasil sitaan; c. tukar menukar; d. pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Dalam rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
*27027 BAB VI PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI
Pasal 25
(1) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
(2) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus : a. dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang; b. dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VII SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA
Pasal 26
(1) Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
(2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
(3) Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1) Dalam rangka pengawetan tumbuhan dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*27028 (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan: a. preventif; dan b. represif.
(4) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi : a. penyuluhan; b. pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum; c. penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
(5) Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd AKBAR TANDJUNG
*27029 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 14
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati tersebut dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan. Agar sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan modal dasar pembangunan nasional Indonesia tersebut tidak cepat punah sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka sumber daya alam hayati tersebut perlu dikonservasikan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mengingat akan kepentingan-kepentingan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diperlukan peraturan perundang-undangan berbentuk Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 Cukup jelas
Angka 2 Cukup jelas
Angka 3 Cukup jelas
Angka 4 Cukup jelas
Angka 5 Cukup jelas
Angka 6 Cukup jelas
Angka 7 Kemampuan suatu populasi untuk berkembang bergantung pada keseimbangan antara kemampuan reproduksi dan kondisi-kondisi alam yang *27030 mempengaruhinya. Pada kondisi lingkungan yang paling mendukung, keseimbangan populasi akan tercapai pada saat daya dukung habitatnya terpenuhi. Populasi suatu jenis dapat terbagi-bagi ke dalam kelompok-kelompok yang dapat disebut sebagai sub populasi yang mempunyai keseimbangan tersendiri dengan habitat dan lingkungannya. Angka 8 Cukup jelas
Pasal 2
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa tertentu karena faktor-faktor biologis, ekologis dan geografis dari jenis tersebut maupun faktor-faktor yang disebabkan oleh tindakan manusia telah mengalami keadaan dimana keberlangsungan kehidupannya terancam dan dapat punah dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan pengawetan. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa untuk mencegah atau menghindari terjadinya kepunahan dari suatu jenis tumbuhan atau satwa. Kecuali itu, keberadaan jenis-jenis tumbuhan dan satwa harus tetap terjaga kemurnian jenisnya serta tetap terjaga keanekaragaman genetik tanpa merubah sifat-sifat alami jenis tumbuhan dan satwa. Dengan mengawetkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa, maka populasi jenis tumbuhan dan satwa dapat meningkat dan mencapai tingkat yang secara dinamik mantap. Karena suatu jenis tumbuhan maupun satwa merupakan bagian dari ekosistem, maka kemantapan populasi jenis tersebut dapat menjamin keseimbangan dan kemantapan ekosistem.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup bahwa suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, maka Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi. Dalam hal usulan melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa datang dari LIPI, maka Menteri langsung menetapkan jenis yang diusulkan menjadi dilindungi.
Pasal 5
Ayat (1) Huruf a Suatu jenis dikatakan mempunyai populasi yang *27031 kecil apabila dicirikan oleh paling tidak salah satu dari hal-hal berikut: a. berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan secara tajam pada jumlah individu dan luas serta kualitas habitat; b. setiap sub populasi jumlahnya kecil; c. mayoritas individu dalam satu atau lebih fase sejarah hidupnya pernah terkonsentrasi hanya pada satu sub-populasi saja; d. dalam waktu yang pendek pernah mengalami fluktuasi yang tajam pada jumlah individu; e. karena sifat biologis dan tingkah laku jenis tersebut seperti migrasi, jenis tersebut rentan terhadap bahaya kepunahan. Huruf b Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dapat diketahui berdasarkan: a. observasi dimana saat ini sedang terjadi penurunan tajam atau terjadi di waktu yang telah lampau namun ada potensi untuk terjadi kembali; atau b. dugaan atau proyeksi yang didasarkan pada paling tidak salah satu dari hal-hal berikut: 1) penurunan areal atau kualitas habitat; 2) ancaman dari faktor luar seperti adanya pengaruh patogen, kompetitor, parasit, predator, persilangan, jenis asing (jenis introduksi) dan pengaruh racun atau polutan; atau 3) menurunnya potensi reproduksi.
Huruf c Daerah penyebaran yang terbatas, dicirikan dengan paling sedikit salah satu dari hal berikut: a. terjadi fragmentasi populasi; b. hanya terdapat di satu atau beberapa lokasi (endemik); c. terjadi fluktuasi yang besar pada jumlah sub populasi atau jumlah areal penyebarannya; d. berdasarkan observasi , dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan yang tajam pada paling tidak salah satu dari hal berikut: 1) areal penyebaran; 2) jumlah sub populasi; 3) jumlah individu; 4) luas dan kualitas habitat; 5) potensi reproduksi. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam diatur dalam Peratuan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
*27032 Pasal 8 Ayat (1) Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang paling ideal dilakukan di dalam habitatnya (konservasi in situ) melalui kegiatan pengelolaan populasi dan pengelolaan habitat sehingga dihasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya. Ayat (2) Dalam banyak hal, karena adanya tekanan terhadap populasi atau habitat, kegiatan konservasi in situ saja tidak cukup untuk melakukan pengawetan jenis-jenis tumbuhan dan satwa, sehingga harus didukung dengan pengelolaan jenis di luar habitatnya (konservasi ex situ). Tujuan dari konservasi ex situ adalah melepaskan kembali tumbuhan dan satwa ke dalam habitatnya sehingga dapat berkembang secara alami dan mencapai tingkat keseimbangan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Untuk menetapkan suatu jenis tumbuhan atau satwa sebagai jenis yang dilindungi harus didasarkan pada informasi yang memadai tentang populasi, kondisi-kondisi biologis dan ekologis jenis yang bersangkutan termasuk habitat dan lingkungannya. Informasi yang paling akurat didapatkan melalui kegiatan inventarisasi. Namun demikian inventarisasi sering membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang sangat besar, sehingga sambil menunggu inventarisasi yang lebih rinci, penetapan jenis tumbuhan atau satwa sebagai jenis yang dilindungi dapat didasarkan dari hasil identifikasi yang menggambarkan keadaan populasi jenis tersebut secara garis besar dan dihubungkan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Identifikasi diperlukan untuk mengetahui gambaran secara umum (kualitatif) status populasi suatu jenis tumbuhan atau satwa. Dari identifikasi sudah dapat diketahui bahwa suatu jenis tumbuhan atau satwa dapat digolongkan menjadi jenis yang dilindungi. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa termasuk habitatnya. Secara rinci Informasi tentang kondisi populasi yang penting diperoleh melalui kegiatan inventarisasi diantaranya dalam rangka perumusan kebijaksanaan antara lain berupa: a. data populasi termasuk status biologisnya; *27033 b. peta penyebaran jenis beserta habitatnya dengan skala yang cukup rinci; c. keadaan habitat. Ayat (2) Idealnya jumlah individu dari suatu populasi perlu diketahui, namun hal tersebut kecuali sulit juga memerlukan biaya yang tinggi sehingga dengan inventarisasi dapat dilakukan pendugaan-pendugaan tentang keadaan populasi suatu jenis dengan metoda survei serta teknik-teknik lain yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Hasil inventarisasi harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaan data yang tersedia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan , jenis tumbuhan dan satwa , harus dilakukan pemantauan terhadap dinamika populasi. Ayat (2) Pemantauan secara berkala harus dilakukan, terutama terhadap jenis-jenis yang dilindungi dan jenis-jenis yang diperdagangkan dan mengalami tekanan perburuan atau yang mengalami tekanan terhadap habitatnya. Metoda pemantauan terhadap populasi tumbuhan dan satwa, seperti survei harus standar dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dengan mudah dilaksanakan oleh petugas lapangan. Dalam menentukan metoda yang standar, Menteri perlu bekerjasama dan berkonsultasi dengan LIPI atau lembaga-lembaga lain, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat. Hasil pemantauan harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaan data yang tersedia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Penjarangan dilakukan apabila populasi telah melampaui daya dukung habitat dan dapat dilakukan hanya jika jenis yang bersangkutan tidak dilindungi. Atau apabila jenis yang *27034 bersangkutan dilindungi, daya dukung habitatnya tidak dapat ditingkatkan atau tidak ada habitat lain yang dapat menampungnya apabila dilakukan relokasi. Penjarangan sedapat mungkin dilakukan dengan cara menangkap hidup-hidup, atau melalui kegiatan perburuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perburuan.satwa buru atau dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Huruf e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli dimaksudkan untuk menambah atau merehabilitasi populasi dan atau habitat yang rusak. Yang dimaksud dengan jenis asli yaitu jenis yang pernah hidup di daerah yang akan direhabilitasi atau daerah yang akan direhabilitasi merupakan daerah penyebaran jenis dimaksud. Pemasukan jenis-jenis asing harus dihindarkan. Huruf f. Jenis tumbuhan dan satwa pengganggu terdiri dari golongan: a. jenis asli; b. jenis asing (exotic). Gangguan dari jenis-jenis asli terjadi karena adanya persaingan alami antar jenis dimana salah satu jenis mengungguli dan cenderung memusnahkan jenis yang lain yang umumnya terjadi pada habitat ekosistem yang tidak berada pada tingkat keseimbangan. Pengendalian gangguan dari jenis asli dilakukan dengan pembinaan populasi seperti penjarangan terhadap jenis penggangu dan pembinaan habitat. Jenis-jenis asing (exotic) adalah jenis-jenis yang dalam sejarahnya tidak pernah hidup di kawasan geografi yang bersangkutan secara alami. Jenis-jenis asing tersebut berada di suatu daerah tertentu karena dibawa oleh manusia, sehingga jenis-jenis yang demikian harus dimusnahkan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penyelamatan merupakan pertolongan terhadap populasi jenis tumbuhan atau satwa yang habitatnya telah menjadi sempit dan terisolasi atau rusak karena adanya bencana alam atau karena kegiatan manusia sehingga populasi atau sub populasi jenis yang bersangkutan menjadi terancam bahaya kepunahan lokal apabila tetap berada di habitatnya. Kepunahan lokal adalah hilangnya suatu sub populasi dari wilayah habitat tertentu karena *27035 habitatnya menjadi sangat sempit, terfragmentasi (terpotong-potong) atau terisolasi dari populasi aslinya, atau habitatnya rusak dan memerlukan waktu lama untuk dipulihkan. Dalam keadaan demikian sub-populasi tersebut menjadi terancam punah sehingga harus diselamatkan melalui kegiatan relokasi atau translokasi yaitu pemindahan ke wilayah habitat lain yang lebih memadai. Ayat (2) Pemindahan ke lokasi lain (translokasi) merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub-populasi yang terancam ke dalam habitatnya yang lain yang dapat mendukung sub-populasi tersebut. Pemindahan dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti penggiringan, pengangkutan atau cara-cara lain yang aman bagi tumbuhan atau satwa dan bagi manusia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan adalah pengkajian, penelitian dan pengembangan yang harus menunjang terjaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem. Sedangkan untuk kepentingan pemanfaatan, pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengkajian, penelitian dan pengembangan pada dasarnya dapat dilakukan oleh ilmuwan baik yang mewakili instansi maupun perorangan sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya. Namun demikian dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pengkajian, penelitian dan pengembangan harus tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Pemeliharaan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk menyelamatkan dan memelihara sumber daya genetik di luar habitatnya dalam rangka mendukung konservasi jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya. Pemeliharaan individu-individu tumbuhan atau satwa dilakukan karena individu tersebut karena suatu sebab tidak dapat dikembalikan ke habitatnya sehingga lebih baik dipelihara sebagai cadangan atau sumber plasma nutfah dalam rangka pengembangbiakan di luar habitatnya. Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa dapat *27036 berbentuk: a. memelihara tumbuhan atau satwa dalam keadaan hidup; b. menyimpan semen beku; c. menyimpan biji atau benih di dalam penyimpanan kering dan dingin. Ayat (2) Lembaga konservasi merupakan tempat yang paling ideal untuk memelihara jenis-jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan sumber daya genetik di luar habitatnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengembangbiakan adalah usaha memperbanyak individu secara buatan baik di dalam maupun di luar habitatnya melalui cara-cara sebagai berikut: a. Untuk tumbuhan, memperbanyak individu dilakukan dengan cara menumbuhkan material untuk tumbuh dari tumbuhan seperti biji, stek (potongan), pemencaran dari satu rumpun, kultur jaringan tumbuhan dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Kemurnian jenis akan terjaga apabila tidak terjadi pembiakan silang antar jenis (species maupun sub species). b. Untuk satwa, memperbanyak individu dilakukan dengan cara mengawinkan secara alami maupun buatan (inseminasi buatan) apabila cara reproduksinya adalah kawin dan dengan cara lain apabila cara reproduksinya adalah tidak kawin baik di dalam maupun di luar habitatnya. Pengembangbiakan satwa dengan campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku. Ayat (2) Dalam rangka pengawetan jenis tumbuhan dan satwa ini, pengembangbiakan harus ditujukan untuk dikembalikan lagi ke habitat alamnya sebagai upaya meningkatkan populasi di alam. Oleh karena itu dalam pengembangbiakan satwa yang cara reproduksinya kawin harus dihindari perkawinan antar kerabat (in breeding) dan perkawinan silang antar jenis atau antar anak jenis agar dihasilkan individu-individu yang secara genetik sehat dari jenis yang murni. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa yang dilakukan di luar *27037 habitatnya adalah dalam rangka pengawetan dan merupakan penelitian dan pengembangan yang mendukung konservasi in situ dengan tujuan terjaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Tidak semua satwa yang berada di luar habitat aslinya dapat langsung dikembalikan ke habitat alamnya. Hal ini karena individu satwa tersebut telah lama berada di lingkungan manusia yang membuat adanya ketergantungan terhadap manusia sehingga apabila langsung dilepaskan ke habitat alamnya akan mengalami kematian, menularkan penyakit kepada populasi asli di habitat alam, atau menurunkan mutu genetik (degenerasi) populasi asli di habitat alam. Oleh sebab itu, untuk mengadaptasikan dan mengkondisikan serta memilih satwa yang akan dilepaskan kembali ke habitat alamnya perlu dilakukan rehabilitasi agar mempunyai keadaan dan tingkah laku seperti populasi asli yang berada di alam. Rehabilitasi satwa dilakukan agar satwa yang telah lama berada di lingkungan manusia mempunyai ketahanan hidup yang tinggi untuk dilepaskan kembali ke alam serta tidak mengganggu populasi asli yang telah mendiami habitat tersebut melalui penyebaran penyakit dan polusi genetik. Ayat (2) Rehabilitasi satwa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. mengamati kesehatan satwa; b. melakukan pengobatan dan pemberian vitamin dan makanan tambahan; c. melatih dan mengadaptasikan dengan lingkungan habitat alamnya satwa-satwa yang terpilih untuk dilepaskan ke habitatnya. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Tumbuhan dan satwa yang secara tidak sah berada di luar habitatnya dibawah penguasaan seseorang harus diselamatkan untuk dikembalikan ke habitatnya. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
*27038 Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan melepaskan kembali ke habitatnya adalah kegiatan mengembalikan ke habitat alamnya satwa hasil pengembangbiakan, penyelamatan, rehabilitasi atau hasil sitaan agar dapat berkembang biak secara alami dengan memperhatikan daerah sebaran asli jenis yang bersangkutan, populasi yang telah mendiami habitat tujuan, daya dukung habitat tujuan dan lingkungannya. Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alamnya harus diperhatikan daya dukung habitat yaitu kemampuan habitat untuk menjamin lestarinya jenis yang akan dilepaskan. Termasuk dalam komponen daya dukung habitat adalah kecukupan pakan secara alami dan ruang perlindungan. Habitat yang dipilih untuk pelepasan kembali harus merupakan tipe habitat yang menurut sejarahnya diketahui merupakan sebaran asli jenis yang akan dilepaskan. Sebaran asli adalah suatu wilayah dimana suatu jenis diketahui pernah ada. Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alamnya harus juga diperhatikan populasi penghuni yang telah ada baik dari jenis yang sama maupun dari jenis lain sehingga dapat dinilai kemungkinan-kemungkinan adanya persaingan, predasi, simbiose dan parasitisme. Secara fisik sehat berarti secara visual terlihat sehat, kuat dan aktif serta diketahui bebas dari penyakit. Sedangkan keragaman genetik yang tinggi berarti bukan merupakan hasil pengembangbiakan dimana terjadi kawin antar kerabat (inbreeding) dan sedapat mungkin merupakan keturunan terdekat dengan induk yang berasal dari tangkapan di alam. Satwa hasil tangkapan dari alam dapat dipastikan mempunyai keragaman genetik yang tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) *27039 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1) Surat izin pengangkutan memuat antara lain : a. Nomor surat dan tanggal surat; b. Jenis dan jumlah tumbuhan dan atau satwa; c. Asal-usul satwa; d. Tempat tujuan; e. Masa berlaku surat izin; f. Pelabuhan atau terminal pemberangkatan; g. Pelabuhan atau terminal tujuan; h. Ketentuan lain. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Ketentuan teknis pembuatan kandang satwa serta cara-cara pengangkutan mengikuti ketentuan-ketentuan dengan standar internasional. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan membahayakan kehidupan manusia adalah dapat mengancam kehidupan manusia yang hidup secara normal di tempat pemukiman atau lingkungan pemukiman sehingga keberadaan satwa di tempat itu sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia warga masyarakat dalam pemukiman tersebut. Satwa yang membahayakan kehidupan manusia tersebut dapat terjadi karena habitatnya berdampingan dengan pemukiman manusia atau habitat satwa tersebut telah menjadi sempit dan terisolasi oleh kegiatan manusia sehingga dalam penjelajahan sehari-hari keluar dari habitatnya atau karena sudah tua atau kalah bersaing dan terusir dari kelompoknya sehingga keluar dari habitatnya menuju pemukiman manusia. Satwa yang berpenyakit dan karena penyakit tersebut membahayakan kehidupan manusia, maka satwa tersebut dapat dimusnahkan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan mengancam secara langsung apabila satwa tersebut secara langsung diduga akan mencederai atau membunuh manusia atau menularkan penyakit yang membahayakan kehidupan manusia dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghindarinya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1) *27040 Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum yang berwenang adalah Polisi Republik Indonesia, Jagawana, Petugas Bea Cukai, Petugas Karantina dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3803
---------------------------
CATATAN
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TANGGAL 27 Januari 1999
Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
------------------------------------------------------------------ No. Nama Ilmiah Nama Indonesia ------------------------------------------------------------------
MAMALIA (MENYUSUI)
1 Anoa depressicornis Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek 2 Anoa quarlesi Anoa pegunungan 3 Arctictis binturong Binturung 4 Arctonyx collaris Pulusan 5 Babyrousa babyrussa Babirusa 6 Balaenoptera musculus Paus biru 7 Balaenoptera physalus Paus bersirip 8 Bos sondaicus Banteng 9 Capricornis sumatrensis Kambing Sumatra 10 Cervus kuhli; Axis kuhli Rusa Bawean 11 Cervus spp. Menjangan, Rusa, Sambar (semua jenis dari genus Cervus) 12 Cetacea Paus (semua jenis dari famili Cetacea) 13 Cuon alpinus Ajag 14 Cynocephalus variegatus Kubung, Tando, Walangkekes 15 Cynogale bennetti Musang air 16 Cynopithecus niger Monyet hitam Sulawesi 17 Dendrolagus spp. Kanguru pohon (semua jenis dari genus Dendrolagus) 18 Dicerorhinus sumatrensis Badak Sumatera *27041 19 Dolphinidae Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae) 20 Dugong dugon Duyung 21 Elephas indicus Gajah 22 Felis badia Kucing merah 23 Felis bengalensis Kucing hutan, Meong congkok 24 Felis marmorota Kuwuk 25 Felis planiceps Kucing dampak 26 Felis temmincki Kucing emas 27 Felis viverrinus Kucing bakau 28 Helarctos malayanus Beruang madu 29 Hylobatidae Owa, kera tak berbuntut (semua jenis dari famili Hylobatidae) 30 Hystrix brachyura Landak 31 Iomys horsfieldi Bajing terbang ekor merah 32 Lariscus hosei Bajing tanah bergaris 33 Lariscus insignis Bajing tanah, Tupai tanah 34 Lutra lutra Lutra 35 Lutra sumatrana Lutra Sumatera 36 Macaca brunnescens Monyet Sulawesi 37 Macaca maura Monyet Sulawesi 38 Macaca pagensis Bokoi, Beruk mentawai 39 Macaca tonkeana Monyet jambul 40 Macrogalidea musschenbroeki Musang Sulawesi 41 Manis javanica Trenggiling, Peusing 42 Megaptera novaeangliae Paus bongkok 43 Muntiacus muntjak Kidang, Muncak 44 Mydaus javanensis Sigung 45 Nasalis larvatus Kahau, Bekantan 46 Neofelis nebulusa Harimau dahan 47 Nesolagus netscheri Kelinci Sumatera 48 Nycticebus coucang Malu-malu 49 Orcaella brevirostris Lumba-lumba air tawar, Pesut 50 Panthera pardus Macan kumbang, Macan tutul 51 Panthera tigris sondaica Harimau Jawa 52 Panthera tigris sumatrae Harimau Sumatra 53 Petaurista elegans Cukbo, Bajing terbang 54 Phalanger spp. Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger) 55 Pongo pygmaeus Orang Utan, Mawas 56 Presbitys frontata Lutung dahi putih 57 Presbitys rubicunda Lutung merah, Kelasi 58 Presbytis aygula Surili 59 Presbytis potenziani Joja, Lutung Mentawai 60 Presbytis thomasi Rungka 61 Prionodon linsang Musang congkok 62 Prochidna bruijni Landak Irian, Landak semut 63 Ratufa bicolor Jelarang 64 Rhinoceros sondaicus Badak Jawa 65 Simias concolor Simpei Mentawei 66 Tapirus indicus Tapir, Cipan, Tenuk 67 Tarsius spp. Binatang hantu, Singapuar (semua jenis dari genus Tarsius) 68 Thylogale spp. Kanguru tanah (semua jenis dari genus Thylogale) 69 Tragulus spp. Kancil, Pelanduk, Napu (semua jenis dari genus Tragulus) 70 Ziphiidae Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae)
*27042 AVES (BURUNG) 71 Accipitridae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Accipitridae) 72 Aethopyga exima Jantingan gunung 73 Aethopyga duyvenbodei Burung madu Sangihe 74 Alcedinidae Burung udang, Raja udang (semua jenis dari famili Alcedinidae) 75 Alcippe pyrrhoptera Brencet wergan 76 Anhinga melanogaster Pecuk ular 77 Aramidopsis plateni Mandar Sulawesi 78 Argusianus argus Kuau 79 Bubulcus ibis Kuntul, Bangau Putih 80 Bucerotidae Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (semua jenis dari famili Bucerotidae) 81 Cacatua galerita Kakatua putih besar jambul kuning 82 Cacatua goffini Kakatua gofin 83 Cacatua moluccensis Kakatua Seram 84 Cacatua sulphurea Kakatua kecil jambul kuning 85 Cairina scutulata Itik liar 86 Caloenas nicobarica Junai, Burungmas, Minata 87 Casuarius bennetti Kasuari kecil, 88 Casuarius casuarius Kasuari 89 Casuarius unappenddiculatus Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning 90 Ciconia episcopus Bangau hitam, Sandanglawe 91 Colluricincla megarhyncha sanghirensis Burung sohabe coklat 92 Crocias albonotatus Burung matahari 93 Ducula whartoni Pergam raja 94 Egretta sacra Kuntul karang 95 Egretta spp. Kuntul, Bangau Putih (semua jenis dari genus Egretta) 96 Elanus caerulleus Alap-alap putih, Alap-alap tikus 97 Elanus hypoleucus Alap-alap putih, Alap-alap tikus 98 Eos histrio Nuri Sangir 99 Esacus magnirostris Wili-wili, Uar, Bebek laut 100 Eutrichomyias rowleyi Seriwang Sangihe 101 Falconidae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Falconidae) 102 Fregeta andrewsi Burung gunting, Bintayung 103 Garrulax rufifrons Burung kuda 104 Goura spp. Burung dara mahkota, Burung titi, Mambruk (semua jenis dari genus Goura) 105 Gracula religiosa mertensi Beo Flores 106 Gracula religiosa robusta Beo Nias 107 Gracula religiosa venerata Beo Sumbawa 108 Grus spp. Jenjang (semua jenis dari genus Grus) 109 Himantopus himantopus Trulek lidi, Lilimo 110 Ibis cinereus Bluwok, Walangkadak 111 Ibis leucocephala Bluwok berwarna 112 Lorius roratus Bayan 113 Leptoptilos javanicus Marabu, bangau tongtong 114 Leucopsar rothschildi Jalak Bali 115 Limnodromus semipalmatus Blekek asia 116 Lophozosterops javanica Burung kaca mata leher abu-abu 117 Lophura bulweri Beleang ekor putih 118 Loriculus catamene Serindit Sangihe 119 Loriculus exilis Serindit Sulawesi 120 Lorius domicellus Nori merah kepala hitam *27043 121 Macrocephalon maleo Burung maleo 122 Megalaima armillaris Cangcarang 123 Megalaima corvina Haruku, ketuk-ketuk 124 Megalaima javensis Tulung tumpuk, Bultok Jawa 125 Megapodiidae Maleo, Burung gosong (semua jenis dari famili Megapodidae) 126 Megapodius reintwardtii Burung gosong 127 Meliphagidae Burung sesap, Pengisap madu (semua jenisdari famili Meliphagidae) 128 Musciscapa ruecki Burung kipas biru 129 Mycteria cinerea Bangau putih susu, Bluwok 130 Nectariniidae Burung madu, Jantingan, Klaces (semua jenis dari famili Nectariniidae) 131 Numenius spp. Gagajahan (semua jenis dari genus Numenius) 132 Nycticorax caledonicus Kowak merah 133 Otus migicus beccarii Burung hantu Biak 134 Pandionidae Burung alap-alap, Elang (semua jenis dari famili Pandionidae) 135 Paradiseidae Burung cenderawasih (semua jenis dari famili Paradiseidae) 136 Pavo muticus Burung merak 137 Pelecanidae Gangsa laut (semua jenis dari famili Pelecanidae) 138 Pittidae Burung paok, Burung cacing (semua jenis dari famili Pittidae) 139 Plegadis falcinellus Ibis hitam, roko-roko 140 Polyplectron malacense Merak kerdil 141 Probosciger aterrimus Kakatua raja, Kakatua hitam 142 Psaltria exilis Glatik kecil, Glatik gunung 143 Pseudibis davisoni Ibis hitam punggung putih 144 Psittrichas fulgidus Kasturi raja, Betet besar 145 Ptilonorhynchidae Burung namdur, Burung dewata 146 Rhipidura euryura Burung kipas perut putih, Kipas gunung 147 Rhipidura javanica Burung kipas 148 Rhipidura phoenicura Burung kipas ekor merah 149 Satchyris grammiceps Burung tepus dada putih 150 Satchyris melanothorax Burung tepus pipi perak 151 Sterna zimmermanni Dara laut berjambul 152 Sternidae Burung dara laut (semua jenis dari famili Sternidae) 153 Sturnus melanopterus Jalak putih, Kaleng putih 154 Sula abbotti Gangsa batu aboti 155 Sula dactylatra Gangsa batu muka biru 156 Sula leucogaster Gangsa batu 157 Sula sula Gangsa batu kaki merah 158 Tanygnathus sumatranus Nuri Sulawesi 159 Threskiornis aethiopicus Ibis putih, Platuk besi 160 Trichoglossus ornatus Kasturi Sulawesi 161 Tringa guttifer Trinil tutul 162 Trogonidae Kasumba, Suruku, Burung luntur 163 Vanellus macropterus Trulek ekor putih
REPTILIA (MELATA)
164 Batagur baska Tuntong 165 Caretta caretta Penyu tempayan 166 Carettochelys insculpta Kura-kura Irian 167 Chelodina novaeguineae Kura Irian leher panjang *27044 168 Chelonia mydas Penyu hijau 169 Chitra indica Labi-labi besar 170 Chlamydosaurus kingii Soa payung 171 Chondropython viridis Sanca hijau 172 Crocodylus novaeguineae Buaya air tawar Irian 173 Crocodylus porosus Buaya muara 174 Crocodylus siamensis Buaya siam 175 Dermochelys coriacea Penyu belimbing 176 Elseya novaeguineae Kura Irian leher pendek 177 Eretmochelys imbricata Penyu sisik 178 Gonychephalus dilophus Bunglon sisir 179 Hydrasaurus amboinensis Soa-soa, Biawak ambon, Biawak pohon 180 Lepidochelys olivacea Penyu ridel 181 Natator depressa Penyu pipih 182 Orlitia borneensis Kura-kura gading 183 Python molurus Sanca bodo 184 Python timorensis Sanca Timor 185 Tiliqua gigas Kadal Panana 186 Tomistoma schlegelii Senyulong, Buaya sapit 187 Varanus borneensis Biawak Kalimantan 188 Varanus gouldi Biawak coklat 189 Varanus indicus Biawak Maluku 190 Varanus komodoensis Biawak Komodo, Ora 191 Varanus nebulosus Biawak abu-abu 192 Varanus prasinus Biawak hijau 193 Varanus timorensis Biawak Timor 194 Varanus togianus Biawak Togian
INSECTA (SERANGGA)
195 Cethosia myrina Kupu bidadari 196 Ornithoptera chimaera Kupu sayap burung peri 197 Ornithoptera goliath Kupu sayap burung goliat 198 Ornithoptera paradisea Kupu sayap burung surga 199 Ornithoptera priamus Kupu burung priamus 200 Ornithoptera rotschldi Kupu burung rotsil 201 Ornithoptera tithonus Kupu burung titon 202 Trogonotera brookiana Kupu trogon 203 Troides amphrysus Kupu raja 204 Troides andromanche Kupu raja 205 Troides criton Kupu raja 206 Troides haliphron Kupu raja 207 Troides helena Kupu raja 208 Troides hypolitus Kupu raja 209 Troides meoris Kupu raja 210 Troides miranda Kupu raja 211 Troides plato Kupu raja 212 Troides rhadamantus Kupu raja 213 Troides riedeli Kupu raja 214 Troides vandepolli Kupu raja
PISCES (IKAN)
215 Homaloptera gymnogaster Selusur Maninjau 216 Latimeria chalumnae Ikan raja laut 217 Notopterus spp. Belida Jawa, Lopis Jawa (semua jenis dari genus Notopterus) 218 Pritis spp. Pari Sentani, Hiu Sentani (semua jenis dari genus Pritis) 219 Puntius microps Wader goa *27045 220 Scleropages formosus Peyang malaya, Tangkelasa, 221 Scleropages jardini Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso
ANTHOZOA
222 Antiphates spp. Akar bahar, Koral hitam (semua jenis dari genus Antiphates)
BIVALVIA
223 Birgus latro Ketam kelapa 224 Cassis cornuta Kepala kambing 225 Charonia tritonis Triton terompet 226 Hippopus hippopus Kima tapak kuda, Kima kuku beruang 227 Hippopus porcellanus Kima Cina 228 Nautilus pompillius Nautilus berongga 229 Tachipleus gigas Ketam tapak kuda 230 Tridacna crocea Kima kunia, Lubang 231 Tridacna derasa Kima selatan 232 Tridacna gigas Kima raksasa 233 Tridacna maxima Kima kecil 234 Tridacna squamosa Kima sisik, Kima seruling 235 Trochus niloticus Troka, susur bundar 236 Turbo marmoratus Batu laga, Siput hijau
TUMBUHAN
I. PALMAE
237 Amorphophallus decussilvae Bunga bangkai jangkung 238 Amorphophallus titanum Bunga bangkai raksasa 239 Borrassodendron borneensis Bindang, Budang 240 Caryota no Palem raja/Indonesia 241 Ceratolobus glaucescens Palem Jawa 242 Cystostachys lakka Pinang merah Kalimantan 243 Cystostachys ronda Pinang merah Bangka 244 Eugeissona utilis Bertan 245 Johanneste ijsmaria altifrons Daun payung 246 Livistona spp Palem kipas Sumatera (semua jenis dari genus Livistona) 247 Nenga gajah Palem Sumatera 248 Phoenix paludosa Korma rawa 249 Pigafatta filaris Manga 250 Pinanga javana Pinang Jawa
II. RAFFLESSIACEA
251 Rafflesia spp. Rafflesia, Bunga Padma (semua jenis dari genus Rafflesia)
III. ORCHIDACEAE
252 Ascocentrum miniatum Anggrek kebutan 253 Coelogyne pandurata Anggrek hitam 254 Corybas fornicatus Anggrek koribas 255 Cymbidium hartinahianum Anggrek hartinah 256 Dendrobium catinecloesum Anggrek karawai 257 Dendrobium d'albertisii Anggrek albert 258 Dendrobium lasianthera Anggrek stuberi *27046 259 Dendrobium macrophyllum Anggrek jamrud 260 Dendrobium ostrinoglossum Anggrek karawai 261 Dendrobium phalaenopsis Anggrek larat 262 Grammatophyllum papuanum Anggrek raksasa Irian 263 Grammatophyllum speciosum Anggrek tebu 264 Macodes petola Anggrek ki aksara 265 Paphiopedilum chamberlainianum Anggrek kasut kumis 266 Paphiopedilum glaucophyllum Anggrek kasut berbulu 267 Paphiopedilum praestans Anggrek kasut pita 268 Paraphalaenopsis denevei Anggrek bulan bintang 269 Paraphalaenopsis laycockii Anggrek bulan Kaliman Tengah 270 Paraphalaenopsis serpentilingua Anggrek bulan Kaliman Barat 271 Phalaenopsis amboinensis Anggrek bulan Ambon 272 Phalaenopsis gigantea Anggrek bulan raksasa 273 Phalaenopsis sumatrana Anggrek bulan Sumatera 274 Phalaenopsis violacose Anggrek kelip 275 Renanthera matutina Anggrek jingga 276 Spathoglottis zurea Anggrek sendok 277 Vanda celebica Vanda mungil Minahasa 278 Vanda hookeriana Vanda pensil 279 Vanda pumila Vanda mini 280 Vanda sumatrana Vanda Sumatera
IV. NEPHENTACEAE
281 Nephentes spp. Kantong semar (semua jenis dari genus Nephentes)
V. DIPTEROCARPACEAE
282 Shorea stenopten Tengkawang 283 Shorea stenoptera Tengkawang 284 Shorea gysberstiana Tengkawang 285 Shorea pinanga Tengkawang 286 Shorea compressa Tengkawang 287 Shorea seminis Tengkawang 288 Shorea martiniana Tengkawang 289 Shorea mexistopteryx Tengkawang 290 Shorea beccariana Tengkawang 291 Shorea micrantha Tengkawang 292 Shorea palembanica Tengkawang 293 Shorea lepidota Tengkawang 294 Shorea singkawang Tengkawang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I
ttd Lambock V. Nahattands 

sumber :